Hore! Ada Pembebasan PBB-P2, Simak Dulu Detailnya di Sini!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2024 13:13 WIB
Ilustrasi pembebasan PBB-P2. (Foto: dok freepik/macrovector)
Share :

Bagaimana Cara Mendapatkan Pembebasan PBB?

WP tidak perlu melakukan langkah khusus untuk mendapatkan pembebasan PBB. Pembebasan akan otomatis diproses oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. WP akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang menunjukkan bahwa pokok PBB telah dibebaskan.

Kebijakan pembebasan PBB ini kesempatan bagi WP untuk meringankan beban pajak. Ayo manfaatkan kebijakan ini dengan segera!

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya