JAKARTA – Pengusaha menilai aturan bea masuk barang impor 200% tidak bisa membendung impor ilegal. Aturan tersebut justru berpotensi salah sasaran dan mempersulit importir resmi.
Koordinator Asosiasi Ekosistem Ritel yang sekaligus Ketua Umum HIPPINDO Budihardjo Iduansjah, menyampaikan dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kebijakan Permendag tersebut meningkatkan kekhawatiran sektor ritel merek global yang masuk ke Indonesia secara resmi, sehingga menyebabkan kekosongan barang di toko, menghambat pembukaan toko, dan efek terburuknya adalah pemutusan tenaga kerja.
Sekjen HIPPINDO Haryanto Pratantara juga mengatakan penerapan tarif impor sebesar 200% untuk barang impor China, yang tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri. Di sisi lain dinilai tidak tepat sasaran, pemerintah dianggap tidak memahami akar permasalah yang terjadi, khususnya industri ritel.
“Menurut kita jika isunya tadi seperti barang-barang impor tersebut, solusi ini tidak tepat sasaran, karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi, jadi yang kena adalah legal importir,”
Lebih lanjut, impor resmi yang dipersulit akan menyebabkan Indonesia di banjiri oleh produk impor ilegal dari borongan dan penyelundupan. Hal ini mengakibatkan perdagangan dalam negeri terpuruk, sebagaimana pabrik lokal, produk lokal, dan UMKM terancam mengalami kemerosotan.
“Masalah utamanya adalah impor ilegal dan impor borongan yang perlu ditindak tegas juga diberantas. Pemerintah juga harus memberikan dukungan kepada merek global yang tidak bersaing dengan merek lokal dan UMKM, karena keberadaan merek global dapat menarik wisatawan belanja ke Indonesia dan mencegah warga Indonesia berbelanja di luar negeri, sehingga menjaga devisa negara,” jelasnya.
Menurut Budihardjo sektor ritel sebagai penggerak utama ekosistem ekonomi dari hulu ke hilir, jika sektor ini terganggu, maka berdampak signifikan. Pasalnya industri ritel berperan sangat krusial dalam konsumsi dan pembelian barang produksi dalam negeri.
Pemerintah harus memberikan dukungan, terutama kepada produk lokal serta UMKM melalui pendampingan, permodalan, promosi untuk brand lokal dan UMKM agar mereka memiliki daya saing dan bisa naik kelas.
Hal yang harus dilakukan juga bisa dengan memperketat pengawasan di pintu masuk impor (bea cukai), pengawasan terhadap barang beredar, razia barang-barang impor ilegal, serta penegakan hukum terhadap penjual, distributor, dan impor yang terlibat.
“Permasalahan ini juga tidak dapat dihindari 100%, Kami mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam menangani impor ilegal yang merusak pasar dan mengganggu keberlangsungan produk dalam negeri.” sambungnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)