Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Ini Caranya

Atikah Umiyani , Jurnalis-Sabtu, 13 Juli 2024 |08:28 WIB
Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Ini Caranya
Cara bawa barang pindahan dari luar negeri agar bebas bea masuk (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Cara membawa barang pindahan dari luar negeri agar bebas bea masuk. Mengirim barang dari luar negeri saat ini menjadi hal lumrah bagi masyarakat Indonesia.

Selain jual beli melalui marketplace, barang dari luar negeri juga kerap masuk ke Indonesia saat dibawa oleh WNI melalui skema barang pindahan.

Lantas, tahukah kamu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyatakan bahwa barang pindahan sendiri merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.

Menurut Encep, sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2008, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama satu tahun.

Kemudian untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement