JAKARTA - Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi pada 2026 usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas. BPR ini berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Pencabutan izin usaha BPR Suliki Gunung Mas berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Dengan pencabutan izin ini menambah panjang daftar bank bangkrut di Indonesia sejak 2025. Tercatat, dari 2025 hingga awal 2026 terdapat total 8 bank yang bangkrut.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional serta untuk melindungi kepentingan nasabah.
Sebelum dilakukan pencabutan izin, OJK telah memberikan waktu bagi jajaran manajemen dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan bank. Namun, upaya penyehatan tersebut menemui jalan buntu, sehingga pada Maret 2025 BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).
"Pada tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen." ungkap Roni dalam keterangan resmi, Kamis (8/1/2025).
Kemudian pada Desember 2025, status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena permasalahan permodalan dan likuiditas tidak kunjung teratasi sesuai standar POJK Nomor 28 Tahun 2023.