Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan 200%, Keramik Impor China Kena Bea Masuk 50%

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |16:45 WIB
Bukan 200%, Keramik Impor China Kena Bea Masuk 50%
Impor Keramik Kena Bea Masuk hingga 50%. (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Impor keramik dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 45%-50%. Hal tersebut diungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Mendag mengungkapkan, penyelidikan terkait impor keramik telah selesai dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Yang keramik, kami sudah dapat, sudah disampaikan ke saya. Lagi saya pelajari, benar-benar sudah selesai. Ada BMAD yang rata-rata kira-kira itu 45% sampai 50%," katanya, Selasa (6/8/2024).

Lebih lanjut, penyelidikan yang dilakukan KPPI telah membuahkan hasil, yakni diberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard sebesar 13%.

Mendag menyebut, saat ini ada enam komoditas lagi yang mendapat penyelidikan impor yakni, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

"Yang sudah selesai kemarin keramik, yang lain masih dihitung," ujar Menteri yang kerap disapa Zulhas itu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement