Kapan Dinyatakan Gagal Bayar Pinjol? Begini Penjelasannya

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Sabtu 06 Juli 2024 21:10 WIB
Gagal Bayar Pinjaman online. (Foto: Freepik)
Share :

Namun, pastikan nasabah tidak mencari penghasilan tambahan dengan melakukan pinjaman lain di tempat lain.

2. Menghubungi Pihak Pinjol

Nasabah dapat menghubungi pihak pinjol sebagai bentuk komunikasi yang baik antara nasabah dan pihak pinjol. Dengan hal ini juga nasabah tidak dianggap sedang menghindar dari pihak pinjol. Nasabah juga dapat menjelaskan kepada pihak pinjol secara rinci mengenai permasalahan atau kesulitan serta penyebab nasabah galbay atau terlambat dalam membayar utang.

3. Mengajukan Restrukturisasi Pinjaman

Secara umum, pihak pinjol biasanya memberikan opsi restrukturisasi kepada peminjam yang memiliki kesulitan finansial. Restrukturisasi yang dimaksud merupakan pengurangan jumlah pinjaman, perpanjangan jangka waktu, atau pengurangan suku bunga.

Namun, perlu diingat, sebelum nasabah memilih opsi ini pastikan bahwa telah membahasnya dengan pihak pinjol.

4. Negosiasi Terkait Pinjaman

Nasabah dapat melakukan negosiasi jika pihak pinjol menolak restrukturisasi pinjaman. Negosiasi tersebut biasanya berupa pengurangan jumlah, perpanjangan tenor, atau pengurangan suku bunga.

Dalam beberapa kasus, pihak pinjol akan bersedia berdiskusi untuk mencapai kesepakatan yang adil.

5. Tidak Melakukan Pinjaman

Jika sejak awal nasabah merasa tidak dapat melunasi utang yang dimiliki, lebih baik nasabah tidak melakukan pinjaman. Nasabah dapat berpikir ke depan untuk meminjam uang melalui pinjol. Karena, galbay biasa saja dialami karena kesulitan atau situasi darurat yang terjadi secara tiba-tiba.

Akibatnya, nasabah akan mendapatkan penilaian buruk berupa riwayat galbay pada pinjol. Hal itu akan mempengaruhi kepercayaan pihak pinjol lain untuk memberikan pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan. Selain itu, juga terdapat berbagai risiko lainnya.

Nah itu dia pembahasan mengenai kapan dinyatakan gagal bayar pinjol? begini penjelasannya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya