5 Fakta Pekerja Wanita Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Minggu 07 Juli 2024 04:21 WIB
Pekerja Wanita dapat Cuti Hamil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang mengatur cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan. UU ini ditandatangani pada 2 Juli 2024.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi ibu dan bayi untuk pulih dan beradaptasi, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.

Berdasarkan penelusuran Okezone, berikut 5 fakta pekerja wanita dapat cuti melahirkan 6 bulan, Minggu (7/7/2024):

1. Ibu Pekerja Dapat Cuti 3 Bulan

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti minimal 3 bulan selama masa kehamilan dan persalinan. Jika terjadi kondisi khusus yang mempengaruhi kesehatan ibu atau anak, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ibu dapat menerima tambahan cuti hingga 3 bulan.

"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," tulis Pasal 4 ayat (4).

2. Tambahan Cuti Jika Ada Masalah Kesehatan

Cuti tambahan selama 3 bulan dapat diberikan kepada ibu jika mengalami masalah kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Cuti tambahan ini juga berlaku jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi.

3. Apabila Keguguran Dapat Waktu Istirahat

Seorang ibu yang mengandung dan mengalami masalah, misalnya keguguran. Tercatat dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf b, maka juga berhak untuk mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai dengan lampiran keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, ataupun bidan.

4. Tidak Bisa di PHK

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1), yang menjelaskan bahwa setiap ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

5. Tetap Menerima Upah Penuh

Dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan untuk setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama. Jika diberikan tambahan cuti selama tiga bulan berikutnya, gaji bulan keempat dibayarkan penuh, sedangkan dua bulan berikutnya hanya dibayarkan 75%.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya