2. Tambahan Cuti Jika Ada Masalah Kesehatan
Cuti tambahan selama 3 bulan dapat diberikan kepada ibu jika mengalami masalah kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Cuti tambahan ini juga berlaku jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi.
3. Apabila Keguguran Dapat Waktu Istirahat
Seorang ibu yang mengandung dan mengalami masalah, misalnya keguguran. Tercatat dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf b, maka juga berhak untuk mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai dengan lampiran keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, ataupun bidan.
4. Tidak Bisa di PHK
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1), yang menjelaskan bahwa setiap ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
5. Tetap Menerima Upah Penuh
Dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan untuk setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama. Jika diberikan tambahan cuti selama tiga bulan berikutnya, gaji bulan keempat dibayarkan penuh, sedangkan dua bulan berikutnya hanya dibayarkan 75%.
(Taufik Fajar)