Cek Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 08:06 WIB
Ilustrasi: dok Bapenda Jakarta
Share :

9. Unggah semua data pendukung

Dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, Anda dapat meminimalisir masalah pembayaran pajak di kemudian hari.

Jadi, jika terjadi peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan, segera ajukan balik nama PBB. Tidak hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, proses ini juga membantu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan tepat.

Tunggu apalagi, yuk manfaatkan layanan online melalui pajakonline.jakarta.go.id yang dapat memudahkan proses pengajuan balik nama PBB dengan lebih cepat dan mudah.

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya