Cek Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 08:06 WIB
Ilustrasi: dok Bapenda Jakarta
Share :

2. Pilih jenis pajak (di sebelah kiri layar), kemudian pilih PBB-P2

3. Pilih menu pelayanan

4. Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"

5. Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan

6. Pilih jenis pelayanan - Mutasi

7.Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)

8.Isi data pemohon dan lainnya yang dibutuhkan

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya