Ternyata Segini Biaya Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan Usai Sidang Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 07:25 WIB
Ilustrasi ternyata segini biaya ganti rugi Pegi Setiawan ( Foto: Tangkapan layar InewsTV)
Share :

JAKARTA - Ternyata segini biaya ganti rugi untuk Pegi Setiawan usai sidang praperadilan dikabulkan oleh hakim. Hal ini dikarenakan Pegi dibebaskan dan bukan menjadi tersangkan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Hal ini berdasarkan keputusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Selain itu, Pegi juga mendapatkan biaya ganti rugi setelah dijadikan salah sasaran oleh pihak Kepolisian.

Ternyata segini biaya ganti rugi untuk Pegi Setiawan usai sidang praperadilan dikabulkan oleh hakim bisa mencapai ratusan juta. Apalagi, Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

Dia menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata dia

Sebagai informasi ,Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya