JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP ini guna memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi.
Dijelaskan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya pada Selasa (9/7/2024), RPP ini nantinya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan).
RPP tersebut juga akan menetapkan bahwa 60% gas yang diproduksi di dalam negeri bakal digunakan untuk memenuhi domestic market obligation. Tak ketinggalan juga mengatur terkait pengelolaan gas oleh Kawasan Industri.
“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” jelas Menperin Agus.
Direncanakan, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi. Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri.
Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam mengelola gas.
"Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti Kawasan Industri tidak perlu melakukan impor,” tegas Menperin.
RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri juga bertujuan mendorong sektor hulu gas agar bisa lebih sehat, ada kompetisi, dan tidak lagi terjadi monopoli.
“Selain itu, hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada sektor manufaktur yang selama ini telah memberikan kontribusi yang luar biasa besar kepada perekonomian nasional,” tutup Agus.
Untuk diketahui, penyusunan RPP diharapkan Menperin dapat mewujudkan kemandirian industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, juga bertujuan meningkatkan ekspor produk industri, meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi, juga meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dan sumber energi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)