JAKARTA - Pemerintah mulai membatasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024. PT Pertamina (Persero) siap menjalankan arahan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi tersebut.
“Pertamina akan melaksanakan arahan pemerintah," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga telah menginstruksikan pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai berlaku pada 17 Agustus 2024.
Untuk saat ini, Pertamina telah mengambil berbagai langkah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Berikut Okezone merangkum 6 fakta BBM subsidi dibatasi mulai 17 Agustus 2024, Sabtu (13/7/2024):
1. Pembelian BBM Subsidi
Perusahaan memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau secara real time pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU, guna memastikan bahwa konsumen yang membeli adalah mereka yang berhak.