JAKARTA - Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Namun apa fungsi dan tugas sebenarnya dari Bea Cukai?
Akhir-akhir ini salah satu instansi pemerintah, yakni Bea Cukai kerap menjadi perbincangan. Sebut saja kasus mainan milik salah satu Youtuber tanah air yang sempat dikaitkan dengan Bea Cukai.
Customs atau instansi kepabeanan merupakan salah satu lembaga yang penting bagi suatu negara, begitu juga dengan instansi kepabeanan di Indonesia.
Indonesia memiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi kepabeanan. Bea Cukai berpedoman kepada UU Nomor 10 Tahun 1995 yang juga berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dengan dasar hukum tersebut Bea Cukai memiliki wewenang sesuai dengan customs yang universal. Secara garis besar bea cukai di seluruh dunia memiliki kewenangan yang sama.
Dilansir dari instagram resmi Bea Cukai Republik Indonesia, Sabtu (13/7/24). Bea Cukai memiliki beberapa tugas dan fungsi, di antaranya :
1. Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
2. Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.
3. Memberantas penyelundupan.