Aturan Baru Jokowi soal IKN, Investor Dibebaskan Tarif Lahan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2024 20:32 WIB
Aturan Baru di IKN Nusantara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presdien Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presdien (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Lewat Perpres tersebut, juga diatur soal pemberian insentif yang akan diberikan kepada calon investor IKN.

Adapun insentif yang diberikan misalnya pembebasan tarif pengelolaan lahan ADP (Aset Dalam Penguasaan) oleh Badan Otorita IKN yang diberikan kepada pelaku usaha pelopor. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres tersebut.

"Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan, tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau pembayaran secara angsuran," tulis Perpres tersebut dikutip Jumat (12/7/2024).

Adapun pelaku usaha pelopor yang dimaksud pasal tersebut ditetapkan dengan kriteria pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani LOI dengan OIKN, dan pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN, paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Perpres 75/2024.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menjelaskan kehadiran Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan minat investasi dari para pelaku usaha. Mengingat target pembiayaan investasi yang dipatok untuk IKN sepanjang 2024 sekitar Rp100 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya