"Intinya (isi Perpres) mempermudah investasi masuk ke IKN. Terus kita kerjakan mencapai target itu (Rp100 triliun), untuk Perpres tentu Perintah Presiden, kita jalankan seperti itu," sambungnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu penyebab investor masih enggan ke IKN adalah soal kepemilikan lahan. Skema sebelumnya investor hanya diberikan HGB diatas HPL, yang dinilai kurang bankable.
Akan tetapi, skema kepemilikan lahan itu telah diganti menjadi pemberian HGB murni. HGB murni itulah yang diberikan kepada calon investor dari ADP yang dimiliki oleh Badan Otorita IKN.
"Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilai nya jika di Bank -kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik," kata Basuki.