Layanan BTS adalah skema pemberian subsidi berupa pembelian layanan dari perusahaan angkutan umum, untuk penyelenggaraan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan kepada masyarakat. Layanan ini diberikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, kepada operator, yang akhirnya dinikmati masyarakat.
Menurut Menhub, saat ini tercatat sudah ada 11 kota yang telah mengalokasikan APBD-nya untuk layanan BTS, yakni Padang, Pekanbaru, Gorontalo, Batam, Tangerang, Semarang, Surabaya, Bali, Surakarta, Jambi, dan Banjarmasin. Menhub mengapresiasi kota-kota yang sudah mulai melakukan pembiayaan yaitu membayar BTS dengan APBD sendiri.
(Feby Novalius)