Kasus Mafia Tanah Besar Terungkap, Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Senin 15 Juli 2024 16:09 WIB
Terungkap Ada Mafia Tanah dan Modus Penipuannya (Foto: Okezone)
Share :

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak, tanpa persetujuan pemilik sahnya, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah, dengan bantuan oknum notaris,” kata AHY.

Apabila dihitung berdasarkan berdasarkan terhambatnya rencana investasi, termasuk rencana pembangunan kawasan industri, AHY mengatakan potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun.

“Ada kehilangan langsung yang terjadi, tetapi yang jauh lebih besar adalah yang disebut sebagai potential loss. Kerugian masyarakat dari kasus-kasus penyerobotan, pemalsuan akte, dan praktik-praktik mafia tanah lainnya,” ucap AHY.

Sebelumnya, AHY mengatakan terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024.

Dari 87 kasus yang sedang berproses, kata dia, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).

Adapun khusus yang masuk tahap P21, kata AHY, terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang.

Sedangkan, luas objek tanah mencakup 198 hektar, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya