5. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika pinjol menyebarluaskan data pribadi nasabah, sebaiknya nasabah segera melaporkan kejadian tersebut ke OJK. Melaporkan ke OJK akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat.
6. Melaporkan ke Pihak Kepolisian
Menyebarkan data nasabah adalah tindakan yang melanggar hukum. Sehingga jika pinjol melakukan penyebaran data, nasabah dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.
7. Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
Saat mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa kamu tidak memberikan informasi pribadi yang tidak diperlukan, seperti nomor KTP atau nomor rekening bank. Ini akan sangat berbahaya apabila layanan yang Anda pakai adalah platform ilegal.
8. Hindari konten promosi pinjol ilegal
Konten ini bertujuan untuk mengecoh dan membujuk penonton agar melakukan pinjaman uang di aplikasi pinjiol yang dibahas. Tak jarang video yang dibagikan berisi iming-iming dan janji keuntungan guna menarik minat penonton.
(Rina Anggraeni)