Ada Usulan Larangan Dicabut, Ternyata Ini Alasan Anggota TNI Aktif Tak Boleh Berbisnis

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 22 Juli 2024 11:47 WIB
Ini Alasan Anggota TNI Aktif Tak Boleh Berbisnis (Foto: Okezone)
Share :

Dua rencana perubahan itu menyangkut pemberian hak kepada prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil dan perpanjangan usia pensiun. Gina berkata, penghapusan larangan berbisnis tidak pernah mencuat.

Pemaparan Kresno itu juga memicu kecemasan dan kecurigaan di kalangan akademisi dan pegiat hak sipil. Sejak proses revisi digulirkan oleh DPR, Gina menyebut para legislator belum pernah mengadakan forum publik untuk membahas perubahan UU TNI.

Acara yang digelar Kemenko Polhukam, kata Gina, sampai saat ini adalah satu-satunya forum konsultasi publik yang digelar dalam proses revisi tersebut.

“Sekarang Kababinkum TNI (singkatan jabatan Kresno) sudah mengirimkan surat ke pemerintah agar usulan mereka diakomodasi,” ujarnya.

“Di draf yang beredar hanya ada dua pasal yang diubah, tapi tiba-tiba di forum itu, Kababinkum TNI juga mengusulkan perubahan lainnya, termasuk pencabutan larangan TNI berbisnis.

“Jangan-jangan forum kemarin itu dijadikan alat legitimasi untuk bilang ‘sudah ada pemaparan kok’, walaupun di draf yang beredar hanya perubahan dua pasal,” kata Gina dilansir BBC Indonesia.

Usulan TNI yang disampaikan Kresno dalam beberapa hari terakhir menjadi perbincangan publik, termasuk dibahas oleh stasiun televisi dan media massa. Kresno memahami pro-kontra yang muncul.

Kresno merespons kecemasan soal tentara yang berbisnis seperti zaman Orde Baru dengan berkata, "TNI menjamin hal seperti itu sudah tidak ada lagi.” Kresno mengatakan itu pada 17 Juli lalu.

“Kami selalu melakukan pengawasan internal lewat mekanisme ketat yang ada di institusi TNI,” ujar Kresno membuat klaim.

“Kalaupun ada prajurit yang terlibat bisnis besar atau menjadi backing’usaha tertentu, silakan laporkan dan akan kami tindak,” klaimnya.

Pasal 39 UU TNI yang disahkan pada tahun 2004 melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.

Pasal tersebut juga memuat larangan terkait menjadi anggota partai politik, terlibat kegiatan politik praktis, serta kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.

Kresno membuat klaim bahwa larangan terlibat dalam kegiatan bisnis “menjadi ganjalan dan kekhawatiran prajurit”. Akibatnya, kata Kresno, anggota TNI ”tidak berani mencari tambahan untuk keluarga” meskipun beban kehidupan cukup besar.

“Mereka hanya ingin mencari tambahan di luar jam aktif bertugas untuk membantu ekonomi keluarga,” klaim Kresno.

Sejumlah alasan yang dikatakan Kresno tidak dapat dibenarkan, kata Erry Riyana Hardjapamungkas. Erry merupakan Ketua Pelaksana Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI yang dibentuk pemerintah tahun 2009.

Tim yang dipimpin oleh Erry melaksanakan perintah pasal 76 UU TNI, bahwa pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI.

“Kalau istri tentara buka warung, itu tidak masalah. Tapi kalau tentaranya punya pekerjaan sampingan jual-beli mobil, misalnya, itu tidak boleh,” kata Erry via telepon.

”Saya tidak setuju sama sekali dengan usulan pencabutan larangan berbisnis. Itu melanggar nilai-nilai reformasi yang diperjuangkan pada masa penyusunan UU TNI,” ujar Erry.

Pasal 2 UU TNI yang saat ini berlaku mendefinisikan empat jati diri TNI, salah satunya adalah tentara yang profesional.

Jati diri itu dimaknai, antara lain sebagai ”tentara tidak berbisnis, dijamin kesejahteraannya, dan mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi”.

Erry berkata, pada masa penyusunan UU TNI dan pengambilalihan bisnis milik tentara sekitar tahun 2004, Yusuf Anwar yang kala itu menjabat Menteri Keuangan menyebut pemerintah bertekad meningkatkan penghasilan tentara, asalkan TNI dilepaskan dari aktivitas ekonomi.

”Semua setuju kalau bahwa gaji prajurit harus cukup, makannya cukup, dan gizinya bagus. Bagaimana mereka bisa latihan bagus kalau gizinya tidak bagus,” kata Erry mengingat perdebatan pada masa itu.

”Semua setuju sekolah dan kesehatan anak-anak prajurit dijamin. Itu perlu kita bicarakan. Jangan cari bisnis. Bisnis kan bukan keahliannya tentara,” ujar Erry.

Tidak hanya berlaku untuk prajurit, perwira menengah dan tinggi TNI pun terikat pada larangan berbisnis. Setidaknya pernah ditekankan pada tahun 2011 oleh Purnomo Yusgiantoro, yang ketika itu menjabat Menteri Pertahanan.

”TNI aktif tidak boleh berbisnis,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya