Apakah bisa melaporkan debt collector ke polisi jika mendapat ancaman?, berikut ini langkah-langkahnya
* Jangan panik dan mencoba untuk selalu tenang saat menghadapi situasi ini.
* Jika DC melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi secara fisik atau verbal, rekam atau video dan ambil foto sebagai barang bukti
* Jika merasa terancam atau mengalami tindak kekerasan, laporkan ke pihak kepolisian. Dengan membawa barang bukti yang telah terkumpul. DC yang tersangka melakukan tindakan kekerasan akan terjerat pasal 362 atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan
* Jika diperlukan, meminta bantuan dari lembaga hukum untuk mendampingi saat proses hukum
Itulah cara melaporkan debt collector ke polisi jika mendapatkan ancaman, beserta langkahnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)