Kenaikan PPN 12% Masuk Penyusunan RAPBN 2025

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 20:44 WIB
Rencana kenaikan PPN akan masuk dalam RAPBN 2025 (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kemenko Perekonomian mengungkapkan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 akan mempertimbangkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN Menjadi 12% ini memang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

"Kan sudah dihitung penerimaan kita itu target penerimaannya komponennya apa-apa kan sudah didetailkan di situ. Semuanya sudah dihitungkan," jelas Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Kendati demikian, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12% ini sejatinya masih sekadar rencana sehingga perlu dibahas lebih lanjut. Sebab keputusan tersebut akan menjadi wewenang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.

"Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan)," imbuhnya.

Susiwijono pun menambahkan, sejak dilantiknya Thomas Dwijandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II maka diskusi soal hal ini pun sudah dilakukan sangat panjang.

"Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Jadi sudah secara formal, sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi saya kira malah akan lebih bagus maka lebih smooth lagi di dalam transisinya semuanya," pungkas Susiwijono.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya