JAKARTA – Kemenko Perekonomian mengungkapkan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 akan mempertimbangkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN Menjadi 12% ini memang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
"Kan sudah dihitung penerimaan kita itu target penerimaannya komponennya apa-apa kan sudah didetailkan di situ. Semuanya sudah dihitungkan," jelas Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Kendati demikian, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12% ini sejatinya masih sekadar rencana sehingga perlu dibahas lebih lanjut. Sebab keputusan tersebut akan menjadi wewenang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan)," imbuhnya.