Begini Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 06:33 WIB
Ilustrasi begini cara menghapus data ktp di pinjaman online ilegal ( Foto : Freepik)
Share :

2. Lapor ke OJK

Ketika kamu sudah tidak punya pinjaman tapi masih diteror, kamu bisa melapor ke OJK. Sampaikan kepada OJK tentang masalah yang sedang kamu alami, dan mintalah solusi.

Pelaporan ke OJK bisa dilakukan dengan cara berikut:

Situs resmi OJK: ojk.go.id

Alamat email OJK:waspadainvestasi@ojk.go.id

WhatsApp OJK:

081-157-157

Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Selanjutnya, penghapusan data bisa dilakukan dengan cara menghapus akun di platform pinjol ilegal. Caranya sama seperti hapus akun di aplikasi lain, yaitu:

Buka aplikasi pinjol

Pilih menu Pengaturan atau Setting

Cari opsi “Hapus Akun”

Ikuti langkah sesuai panduan

Konfirmasi keinginan untuk hapus akun

Akun di aplikasi sudah terhapus

Setelah akun di aplikasi pinjol ilegal terhapus, berikutnya adalah uninstall aplikasi dari ponsel kamu. Dengan begitu, penyedia jasa pinjol ilegal tidak bisa lagi menghubungi melalui aplikasi tersebut.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya