JAKARTA- Berapa gaji sopir angkot JakLingko, apakah sudah layak?Sebab, transportasi ini menjadi sorotan setelah adanya aksi demo yang dilakukan sopir terintegrasi Jakarta tersebut.
Salah satu yang diprotes adalah mengenai gaji keterlambatan yang diterima sopir. Serta besaran yang diterima oleh pengendara transportasi umum tersebut.
Lantas berapa gaji sopir angkot JakLingko, apakah sudah layak? Dalam, sebulan sopir JakLingko mendapatkan gaji sekitar Rp4,6 juta per hari mendapat sekitar Rp145 ribu yang mana angka tersebut masih dibawah UMR Jakarta 2024 yaitu Rp5.067.381 per bulan.
Secara teknis sopir JakLingko menerima gaji dua kali sebulan, 15 hari pertama 15 hari kedua dan sopir hanya mengambil libur 2 kali dalam sebulan.
Sopir JakLingko mikrotrans diberikan beban potongan setiap bulan sekitar Rp11-12 ribu untuk THR. Sopir JakLingko juga harus membeli seragam kerja hari Sabtu dan Minggu seharga Rp150 ribu, dan juga setiap 3 tahun sekali para sopir harus memperpanjang sertifikat diklat seharga Rp300 ribu.
Kartu dan aplikasi JakLingko merupakan solusi pembayaran untuk transportasi publik di wilayah Jabodetabek, dikelola oleh PT JakLingko Indonesia. Sistem ini meliputi integrasi pembayaran tiket, tarif, dan rute, membantu masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi umum.
Sementara itu Jaklingko adalah inisiatif yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengintegrasikan berbagai moda transportasi seperti bus, kereta api, dan angkutan umum lainnya dalam satu sistem yang terkoordinasi. Dikelola oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta,
JakLingko bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan efisiensi transportasi publik, dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Kartu dan aplikasi JakLingko merupakan solusi pembayaran untuk transportasi publik di wilayah Jabodetabek, dikelola oleh PT JakLingko Indonesia. Sistem ini meliputi integrasi pembayaran tiket, tarif, dan rute, membantu masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi umum.
JakLingko diluncurkan pada 29 September 2021 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. PT JakLingko Indonesia didirikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2020, yang menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyelenggarakan sistem integrasi pembayaran antar moda transportasi.
(Rina Anggraeni)