Yuk, Pahami Retribusi Daerah Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Sabtu 03 Agustus 2024 08:00 WIB
Foto: Dok Bapenda
Share :

JAKARTA - Bagi sebagian masyarakat, tentunya istilah retribusi daerah sudah tidak asing lagi. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dari masyarakat atau perusahaan, jasa, atau fasilitas yang disediakan pemerintah daerah. 

Retribusi daerah ditujukan untuk penggunaan layanan ataupun fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) bagi kepentingan pribadi maupun badan. 

Retribusi berbeda dengan pajak. Retribusi memberikan imbalan secara langsung kepada pembayar dengan bentuk layanan atau manfaat tertentu. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, peraturan terbaru tentang retribusi daerah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024.

“Peraturan baru mengenai retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah  yang merupakan tindak lanjut terhadap peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya