Yuk, Pahami Retribusi Daerah Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Sabtu 03 Agustus 2024 08:00 WIB
Foto: Dok Bapenda
Share :

Retribusi Daerah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Retribusi Jasa Umum: Retribusi atas jasa yang diberikan pemda untuk tujuan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

2. Retribusi Jasa Usaha: Pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh pemda dalam rangka pemberian izin kepada pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha. 

3. Retribusi Perizinan Tertentu: Pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemda kepada pribadi atau badan yang bertujuan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Nah, tarif retribusi setiap daerah berbeda-beda, sesuai yang ditentukan oleh masing-masing pemda, termasuk Provinsi DKI Jakarta. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya