Barang Impor Ilegal Rp46 Miliar Disita, dari HP hingga Karpet

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 12:49 WIB
Barang Impor Ilegal Disita (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Impor Ilegal melakukan penyitaan terhadap barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Di mana total barang impor ilegal yang disita ini senilai Rp46,1 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyatakan barang-barang ini terdiri dari barang berupa tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Barang-barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor.

"Artinya, barang itu masuk enggak jelas isinya serda dokumen yang lainnya, terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol. Dari hasil tindak tersebut keseluruhan barang diperkirakan nilai barang yakni sebesar RP46,1 miliar (46.1811.205.400)," kata Zulkifli Hasan di Cikarang, Selasa (6/8/2024).

Selain Kementerian Perdagangan, Satgas Impor Ilegal seperti Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas dengan total 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan sebanyak 3.044 bal.

Kantor Pengawasasn dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang juga telah mengamankan ratusan produk jadi seperti seperti karpet handuk, pack testil, nilon polister, alas kaki. Kemudian juga terdapat 6.578 barang elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotocopy dan 5.896 picis garmen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya