4 Jenis Jabatan PNS Menurut Peraturan Presiden, Cek di Sini

Muhammad Raihan, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 16:34 WIB
4 Jenis Jabatan PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - 4 jenis jabatan PNS menurut Peraturan Presiden menarik untuk diulas lebih lanjut. Pegawai negeri sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan memiliki syarat tertentu oleh lembaga pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan bakal memberikan pelayanan publik.

PNS bertanggung jawab dalam memimpin pelaksanaan bagi pelayanan publik atau masyarakat.

PNS sendiri sebenarnya terbagi ke dalam empat tingkatan, di mana setiap tingkatan terbagi menjadi beberapa pangkat. Masing-masing golongan dan pangkat tersebut disesuaikan sesuai jenjang pendidikan PNS.

Menurut PP Nomor 99 Tahun 2000, jabatan PNS terdiri dari Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Fungsional Tertentu, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berikut penjelasan dari 4 jenis PNS menurut peraturan presiden

1. Jabatan Struktural

Kedudukan yang menunjukkan tugas, bertanggung jawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil dalam memimpin organisasi Negara merupakan arti dari jabatan struktural. Kedudukan yang mereka punya dalam masa jabatan mempunyai beberapa tingkat, mulai dari yang terendah hingga tertinggi.

Dirangkum dari beberapa sumber, berikut adalah beberapa contoh jabatan struktural di PNS antara lain Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli. Lalu ada contoh dari jabatan struktural adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat, Sekretaris Camat, Lurah/Kepala Desa dan Sekretaris Lurah/Desa.

 BACA JUGA:

2. Jabatan Fungsional

 

Jabatan Fungsional sebuah jabatan yang berfungsi dan bertugas dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu. Kehadiran jabatan ini sebenarnya sangat diperlukan oleh organisasi serta pelaksanaanya terutama dalam hal penugasan serta fungsinya.

Contoh jabatan fungsional sendiri yaitu guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, pranata laboratorium pendidikan, penguji kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya