Alasan Jumlah Penduduk di IKN Dibatasi

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2024 07:29 WIB
Alasan jumlah penduduk di IKN dibatasi (Foto: PUPR)
Share :

JAKARTA - Proyek ibu kota baru (IKN) dirancang untuk menampung hingga 2 juta penduduk pada tahun 2045. Kementerian PUPR menjelaskan pembatasan jumlah populasi di IKN pada tahap awal pembangunan.

Direktur Pembangunan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Wida Nurfaida mengatakan jumlah populasi di Ibu Kota Nusantara pada tahap awal ini berjumlah 180-300 orang. Hal itu mengikuti ketersediaan jumlah Hunian yang baru dibangun sebanyak 47 Tower Rusun ASN dan 46 Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN.

"Populasi IKN pada tahap ini tidak banyak, diperkirakan hanya 180-300 di orang di KIPP, sedangkan untuk pengembangan kawasan IKN diharapkan 1,8-2 juta orang," ujar Wida di Kementerian PUPR, Rabu (7/8/2024).

Pemerintah berharap proyek ibu kota baru diharapkan mampu menampung 1,8 hingga 2 juta orang pada tahun 2045.

Dalam kesempatan tersebut, Vida menjelaskan, terdapat sembilan wilayah perencanaan (WP) zona pengembangan IKN seluas 256.142 hektare yang ditargetkan mampu menampung hingga 2 juta orang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya