Petani Rugi karena Bibit Palsu, Kementan: Laporkan ke Polisi

Tangguh Yudha, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2024 12:01 WIB
Petani rugi akibat bibit palsu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA Petani dirugikan karena beredarnya bibit palsu. Kementerian Pertanian pun menekankan bahaya penggunaan bibit palsu bagi petani.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, bibit palsu bisa membuat petani merugi hingga puluhan tahun.

"Mereka (petani) harus mengakses bibit yang baik karena kalau menggunakan bibit palsu kerugiannya bisa 4 bulan. Bahkan kalau sawit itu ruginya bisa sampai 30 tahun," katanya, Senin (12/8/2024).

Wamentan menyampaikan bahwa penjualan bibit palsu merupakan tindak kejahatan yang mengakibatkan petani rugi dan tidak bisa bertanam. Selain itu, dampak lainnya adalah mengakibatkan carut marutnya rantai pasok dan ekosistem usaha sawit.

Menurutnya, penjual bibit palsu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia pun meminta kepada masyarakat agar menghindari penggunaan bibit palsu dan mulai menggunakan bibit yang sudah bersertifikat untuk hasil pertanian yang baik.

"Saya lihat banyak juga yang jualan bibit palsu di toko-toko online. Itu beberapa sudah kita take down. Ada yang kita laporkan ke polisi. Jualan bibit palsu itu kejahatan karena merugikan orang," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, para petani sebaiknya menggunakan bibit berkualitas secara masif. Pasalnya bibit bersertifikat dinilai dapat menjadi salah satu kunci penting untuk menjadikan Indonesia lumbung pangan dunia.

Bibit bersertifikat juga diklaim telah teruji dan terbukti memberikan dampak besar terhadap produktivitas nasional dan sekaligus dapat menjawab tantangan krisis iklim yang saat ini tengah dihadapi dunia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya