JAKARTA – Petani dirugikan karena beredarnya bibit palsu. Kementerian Pertanian pun menekankan bahaya penggunaan bibit palsu bagi petani.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, bibit palsu bisa membuat petani merugi hingga puluhan tahun.
"Mereka (petani) harus mengakses bibit yang baik karena kalau menggunakan bibit palsu kerugiannya bisa 4 bulan. Bahkan kalau sawit itu ruginya bisa sampai 30 tahun," katanya, Senin (12/8/2024).
Wamentan menyampaikan bahwa penjualan bibit palsu merupakan tindak kejahatan yang mengakibatkan petani rugi dan tidak bisa bertanam. Selain itu, dampak lainnya adalah mengakibatkan carut marutnya rantai pasok dan ekosistem usaha sawit.
Menurutnya, penjual bibit palsu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia pun meminta kepada masyarakat agar menghindari penggunaan bibit palsu dan mulai menggunakan bibit yang sudah bersertifikat untuk hasil pertanian yang baik.