Ada Pengurangan Pokok PBB-P2 2024 untuk Warga Jakarta, Yuk Manfaatkan Segera!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2024 08:00 WIB
Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. (Foto: dok freepik)
Share :

C. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya. 

· Kerugian sebagaimana dimaksud merupakan rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

· Penurunan aktiva bersih sebagaimana dimaksud merupakan penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

D. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam. 

Pemerintah juga memberi penjelasan mengenai Pemberian Pengurangan Pokok. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan untuk Tahun pajak berjalan; dan/atau  tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.

Selain itu Khusus untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

Morris Danny juga menjelaskan mengenai tata cara pengurangan pokok. Pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. 

Adapun permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria, di antaranya Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok. 

Di samping itu, Wajib  Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

Dalam peraturan ungkap Morris juga disebutkan bahwa Wajib Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.  

Adapun Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya