Adik Prabowo Usul Hapus PPN Properti, Kenapa?

Anggie Ariesta, Jurnalis
Minggu 01 September 2024 15:12 WIB
Tim satgas perumahan prabowo usul penghapusan PPN rumah (Foto: Shutterstock)
Share :

Rencana kenaikan PPN 12% sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya