OJK Minta Perbankan Pelototi Transaksi Judi Online

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 06 September 2024 16:05 WIB
OJK minta perbankan perhatikan rekening terkait judi online (Foto: Kominfo)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan menindaklanjuti laporan pemblokiran rekening yang terkait judi online (judol). Perbankan juga diminta melaporkan hasilnya ke OJK serta PPATK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK mendorong perbankan memperhatikan transaksi keuangan yang mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut.

Menurut Dian, dalam rangka pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan baru, yang pertama yaitu POJK No.13 Tahun 2024 tentang transparansi dan publikasi sepupu bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.

"Dan kedua adalah panduan resiliensi digital bagi BU untuk ketahanan dan transformasi digital. Terakhir POJK no 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti fraud Lembaga Jasa Keuangan," ungkap Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).

Hingga saat ini sudah ada 6.000 rekening nasabah perbankan yang diblokir karena berkaitan dengan judol.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya