Daftar PBJT Jasa Parkir Anti Ribet di Website PajakOnline

Aris Kurniawan, Jurnalis
Kamis 12 September 2024 08:26 WIB
Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta
Share :

5. Lemudian pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”.untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”.

6. Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak,  Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya 

7. Kemudian isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan  dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”.

8. Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online. Terakhir, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta.

9. Jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”. kemudian klik “Simpan”. Selamat!, data pendaftaran PBJT Jasa Parkir telah berhasil disimpan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya