Arsjad menegaskan, Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) yang sudah termaktub dalam landasan organisasi.
"Kami menyesalkan penyelenggaraan Munaslub tersebut. Jadi kami sampaikan, bersama dengan 21 Kadin daerah, Munaslub tersebut tidak sah," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yukki Hanafi menegaskan kabar soal undangan musyarawah luar biasa (Munaslub) yang beredar hari ini tidak sah. Dirinya meminta pengurus untuk tidak menghadiri undangan tersebut.
“Kami sampaikan undangan Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah tidak benar. Setiap undangan resmi dari Kadin harus disampaikan secara resmi dalam surat berkop surat Kadin,” kata Yukki.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)