Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024, terdapat beberapa kriteria pelamar yang ingin memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya:
- Mengajukan lamaran untuk tingkat pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023.
- Mengajukan lamaran pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini.
- Mengajukan lamaran dengan NIK yang sama.
- Nilai SKD sebelumnya memenuhi passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar.
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.
Setelah proses konfirmasi selesai, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS tahun 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)