Wajib Tahu! Simak Yuk Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Jack Newa, Jurnalis
Selasa 24 September 2024 08:00 WIB
Ilustrasi perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
Share :

PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta. 

Sementara itu, Retribusi Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang bisa berupa pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki oleh pemerintah. 

Tujuan dari retribusi parkir adalah untuk mengatur lahan parkir dan meningkatkan pendapatan daerah, dengan pengecualian yang lebih sedikit dibandingkan dengan PBJT Jasa Parkir.

Tempat parkir yang dikenakan PBJT Jasa parkir di antaranya adalah pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor dan juga garasi kendaraan, yang melakukan pungutan pembayaran atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.

Sedangkan, Tempat parkir yang terkena retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum dan juga di tempat khusus parkir yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah.

Dalam memahami dinamika pajak dan retribusi parkir, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir.

Kedua jenis pungutan ini memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, meskipun sama-sama berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan alat untuk mengatur penggunaan lahan parkir.

Nah, dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam membedakan antara pajak dan retribusi parkir. Selain itu, masyarakat lebih mendukung upaya pemerintah dalam mengelola dan memaksimalkan penggunaan lahan parkir di daerah perkotaan.

Hal ini juga membantu dalam menciptakan sistem parkir yang lebih teratur, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya