A. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
B. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
C. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
D. Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan sepuluh kendaraan roda empat atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan dua puluh kendaraan roda dua.
E. Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
Apa Itu Retribusi Parkir?
Morris mengatakan, jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Retribusi parkir termasuk ke dalam jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.