Viral Video Syur Guru Madrasah Gorontalo Berstatus ASN, Segini Gajinya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 26 September 2024 15:42 WIB
Viral Video Syur Guru Madrasah Gorontalo Berstatus ASN, Segini Gajinya (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

JAKARTA - Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo yang berbuat mesum berinisial DA berstatus sebagai ASN. Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum tersebut yang berbuat mesum dengan siswinya, bahkan video mesum mereka pun tersebar di media sosial dan menjadi viral.

Sanksi ini harus memenuhi beberapa unsur cara pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan dalam aturan kepegawaian, adapun jika menyangkut persoalan di luar dari kewenangan Kemenag, diserahkan kepada yang berwajib untuk penyelesaiannya. Menurut Mahmud, bila kasus ini sudah inkrah maka Kementerian Agama sebagai lembaga yang menaungi oknum guru tersebut akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Adapun terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman di luar kewenangan kami sebagai instansi pembina maka kami menunggu keputusan inkrah secara hukum atas kasus ini. Sekarang kan masih ditangani Kepolisian, kita tunggu saja, bila telah ada keputusan tetap atas hukumnya, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo Mahmud Y Bobihu dilansir laman resmi Kemenag Gorontalo.

Kementerian Agama telah memberikan sanksi tegas kepada oknum guru dan siswi salah satu madrasah di Kabupaten Gorontalo yang berbuat mesum.

"Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama,” ungkap Mahmud.

Sanksi PNS Selingkuh

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

Gaji Guru Berstatus ASN

Adapun besaran gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

 

Daftar Gaji PPPK 2024

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Tunjangan Guru PNS

 

Guru yang berstatus PNS juga akan menerima beberapa jenis tunjangan. Berikut tunjangan guru PNS yang umum diterima:

- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Tunjangan khusus kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.

- Tunjangan kesehatan: Tunjangan yang biasanya membiayai kebutuhan kesehatan guru dan keluarganya.

- Tunjangan Peningkatan Kualifikasi (TPK): Tunjangan kepada guru yang sedang melanjutkan pendidikan.

- Tunjangan khusus: Tunjangan kepada guru yang mengajar di daerah tertinggal atau terpencil.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya