Viral Video Syur Guru Madrasah Gorontalo Berstatus ASN, Segini Gajinya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 26 September 2024 15:42 WIB
Viral Video Syur Guru Madrasah Gorontalo Berstatus ASN, Segini Gajinya (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

 

Daftar Gaji PPPK 2024

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Tunjangan Guru PNS

 

Guru yang berstatus PNS juga akan menerima beberapa jenis tunjangan. Berikut tunjangan guru PNS yang umum diterima:

- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Tunjangan khusus kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.

- Tunjangan kesehatan: Tunjangan yang biasanya membiayai kebutuhan kesehatan guru dan keluarganya.

- Tunjangan Peningkatan Kualifikasi (TPK): Tunjangan kepada guru yang sedang melanjutkan pendidikan.

- Tunjangan khusus: Tunjangan kepada guru yang mengajar di daerah tertinggal atau terpencil.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya