Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Tembus 15,7%

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 27 September 2024 13:30 WIB
Pajak Kelas Menengah (Foto: Freepik)
Share :

Pajak Kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi Pajak Orang Pribadi, dimana kontribusi Orang Pribadi kepada total penerimaan Nasional adalah 15,7 persen.

"Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa," ungkap Arifin.

Sebelumnya, DJP menyebut sumbangan pajak dari kelas menengah hanya 1 persen dari total penerimaan pajak. Kondisi ini disebut jauh dari ideal.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya