Yuk, Pahami Aturan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2023

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Jum'at 04 Oktober 2024 14:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Doc. Bapenda DKI Jakarta)
Share :

2. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan BBNKB. 

3. Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan PKB. 

4. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan BBNKB.

Persentase pengenaan untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) tercantum dalam Pasal 9 adalah sebagai berikut:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB. 

2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB. 

3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB. 

Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud adalah tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Selain itu, Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya, diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif. Sedangkan penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan antara lain yang diatur dalam Pasal 11, adalah sebagai berikut:

Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.

Penghitungan Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikan di Air

Morris menjelaskan, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, ditetapkan berdasarkan NJKB. NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud, ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. 

“NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud, dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air,” tutur Morris.

Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang Belum Tercantum

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya