Yuk, Pahami Aturan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2023

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Jum'at 04 Oktober 2024 14:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Doc. Bapenda DKI Jakarta)
Share :

Jakarta,Okezone - Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI  Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada  2023. Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. 

Adapun   penghitungan dasar pengenaan PKB  berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. 

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Sedangkan Harga Pasaran Umum (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Jika HPU tidak diketahui, NJKB ditetapkan berdasarkan NJKB dengan jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya atau menggunakan sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut: 

a. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.

b. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.

c. Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama. 

d. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.

e. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.

f. Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.

g. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

NJKB ditetapkan dengan dua ketentuan. Pertama, jika diperoleh off the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road – Pajak Pertambahan Nilai). 

Kedua, jika diperoleh on the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On the Road = (HPU On the Road – (Pajak Pertambahan Nilai + BBNKB + PKB). 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, NJKB dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan dengan besaran paling tinggi 5% setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. Sedangkan untuk NJKB Ubah Bentuk, sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB, ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk dan dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya