JAKARTA - Mengungkap harta kekayaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024).
KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, salah satunya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan USD500. SHB diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Sementara enam orang tersangka lainnya yakni SOL selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel. Selain itu, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, berinisial YUD dan AND.
Ghufron menuturkan para tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.