JAKARTA - Simak tata tertib pakaian laki-laki dan perempuan saat ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Perhatikan aturan dan larangan pakaian sebelum memasuki ruangan tes agar peserta tidak dinyatakan gagal dalam melakukan ujian.
Mulai dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024, Seleksi CPNS 2024 akan memasuki tahapan SKD. Hal ini sesuai dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
Informasi terkait daftar peserta, waktu, dan tempat ujian akan segera diumumkan oleh masing-masing instansi kepada para peserta pada tanggal 9-15 Oktober 2024.
Simak informasi berikut mengenai tata tertib pakaian laki-laki dan perempuan saat ujian SKD CPNS 2024.
Ketentuan Pakaian Tes SKD Pria
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
3. Sepatu tertutup berwarna hitam
4. Tidak menggunakan ikat pinggang
Ketentuan Pakaian Tes SKD Wanita
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
3. Sepatu tertutup berwarna hitam
4. Tidak menggunakan ikat pinggang
Ketentuan Pakaian Tes SKD Wanita Berjilbab
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
4. Sepatu tertutup berwarna hitam
5. Tidak menggunakan ikat pinggang
Perhatikan hal-hal yang menjadi larangan dalam ketentuan pakaian saat tes. Ketentuan pakaian ini menjadi salah satu unsur penting yang akan menentukan kelulusan peserta tes SKD CPNS 2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)