JAKARTA - Tarif tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa resmi naik dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Segmen Tomang - Tangerang Barat - Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari ruas tol," tulis akun Instagram @jasamargametropolitan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulisnya.
Kenaikan tarif tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa berkisar Rp500 hingga Rp1.000.
Berikut rincian tarif tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa saat ini dan yang akan naik:
Golongan I: Rp8.000
Golongan ll & III: Rp12.000
Golongan IV & V: Rp15.500
Menjadi
Golongan I: Rp8.500
Golongan ll & III: Rp12.500
Golongan IV & V: Rp16.500
(Dani Jumadil Akhir)