Segini Uang Pensiun, Tunjangan Lengkap dengan Fasilitas Jokowi Usai Tak Jabat Jadi Presiden

Zahra Indah Safira, Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2024 12:10 WIB
Uang Pensiun Jokowi Usai Tak Jabat Jadi Presiden (Foto: BPMI)
Share :

JAKARTA - Segini uang pensiun, tunjangan lengkap dengan fasilitas Jokowi usai tak jabat jadi Presiden yang akan diterima setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah 10 tahun memimpin, Joko Widodo (Jokowi) akan menerima berbagai hak keuangan dan fasilitas yang diatur oleh negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi mantan presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, uang pensiun yang akan diterima Jokowi saat berakhir menjabat adalah sebesar Rp30,24 juta per bulan. Jumlah ini setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya sebagai presiden.

Gaji pokok Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, kecuali untuk Wakil Presiden dan Presiden itu sendiri. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 7 Pasal 2 ayat (1) tersebut.

Jadi, Jokowi akan menerima pensiun sebesar Rp30.240.000 per bulan, yang merupakan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp5.040.000).

Selain uang pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta.

Selain uang pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan fasilitas yang diberikan negara. Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi rumah kediaman resmi yang biayanya ditanggung penuh oleh negara, baik biaya listrik, air, dan telepon. Rumah tersebut akan dilengkapi dengan perlengkapan yang memadai untuk memastikan kenyamanan Jokowi dan keluarganya.

Tidak hanya itu, Jokowi juga akan mendapatkan kendaraan dinas yang dilengkapi dengan sopir serta layanan pengamanan khusus dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Fasilitas ini diberikan untuk memastikan keamanan mantan presiden tetap terjaga setelah masa jabatannya berakhir.

Selain uang pensiun, jaminan kesehatan bagi Jokowi dan keluarganya juga akan didapatkan. Negara akan menanggung seluruh biaya perawatan kesehatan mantan presiden dan keluarganya, termasuk perawatan medis di rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya.

Fasilitas-fasilitas ini disediakan untuk memastikan kehidupan yang layak bagi mantan presiden setelah masa tugasnya berakhir. Walaupun sudah tidak lagi aktif dalam pemerintahan, Jokowi akan tetap dihormati dalam berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis dalam masyarakat.

 

Uang Pensiun Ma'ruf Amin Usai Tak Jabat Jadi Wapres

Aturan mengenai pemberian uang pensiun kepada presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1978 yang mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden, Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut aturan tersebut, pensiunan pokok presiden dan wakil presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, dan gaji wakil presiden adalah empat kali gaji pokok.

Mengingat gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5,04 juta, gaji wakil presiden Ma'ruf Amin adalah empat kali lipatnya, atau sebesar Rp20,16 juta, sehingga etika dirinya pensiun, Ma'ruf Amin akan memiliki kesempatan untuk mendapat uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan.

Namun, rumah negara akan diberikan kepada wakil presiden yang sedang pensiun. Tunjangan ini melengkapi semua biaya rumah tangga, termasuk biaya udara, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga.

Selain itu, rumah yang disediakan juga akan diberikan perlengkapan yang layak. Pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden juga akan memberikan dinas mobil dan fasilitas pengamanan kepada mereka.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya