Menurut Ristadi, jika kasasi tidak berhasil dan putusan pailit tetap berlaku, maka lelang aset perusahaan menjadi satu-satunya jalan untuk memenuhi kewajiban terhadap para pekerja. "Kami berharap hak-hak karyawan dapat tetap dipenuhi melalui hasil lelang aset sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, mengonfirmasi bahwa hakim ketua, Muhammad Anshar Majid, telah menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk memantau jalannya proses kepailitan ini. Kurator bertugas mengatur pertemuan dengan para debitur dan melanjutkan prosedur penyelesaian yang diperlukan.
Kondisi finansial Sritex yang memiliki utang mencapai Rp24 triliun memicu permohonan pailit oleh pihak kreditur. Namun, manajemen berupaya agar keputusan ini bisa dibatalkan, sehingga perusahaan dapat menyelesaikan utang dan mempertahankan keberlanjutan pekerjaan bagi ribuan karyawannya.
Baca Selengkapnya: Kasasi Pailit, 20 Ribu Pekerja Sritex Terancam PHK Tanpa Pesangon
(Taufik Fajar)